Jumat, 06 Januari 2012

Rangkuman Ekonomi Koperasi


BAB I
KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI
A.      Konsep Koperasi

1.       Konsep koperasi barat
Adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi .

Unsur- unsur positif konsep koperasi barat :
a.       Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar anggota.
b.      Individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
c.       Keuntungan didistribusikan pada anggota sesuai dengan metode yang disepakati.
d.      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

2.       Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.

Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri dan merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis- komunis.

3.       Konsep koperasi negara berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri yaitu adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Perbedaan dengan konsep sosialis yaitu :
Konsep sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif.

Konsep negara berkembang : tujuan koperasi untuk meningkatkan kondisi sosialnya ekonomi anggotanya.

B.      Latar belakang timbulnya aliran koperasi

1.       Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi.
2.       Aliran koperasi.
a.       Aliran Yardstick
Dijumpai pada negara- negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.

b.      Aliran sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
c.       Aliran persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalammeningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

C.      Sejarah perkembangan koperasi

·         Sejarah lahirnya koperasi
-          1844 di Rochdale, Inggris
Lahirnya koperasi modern yang sudah berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
-          1862 dibentuklah  Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society “ (CWS)
-          1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Herman Schulze.
-          1896 di London terbentuklah ICA ( International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

·         Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
-          1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “100 TAHUN KOPERASI DIINDONESIA”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto DKK mendirikan BANK SIMPAN PINJAM untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri peri bumi melepaskan diri dari pelepas uang. Bank simpan pinjam tersebut semacam bank tabungan.
-          1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-Credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
-          12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi seJawa yang pertama di Tasikmalaya.
-          1960 pemerintah mengeluarkan PP No 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai penyelenggaranya.
-          1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi.
-          1965 UU No 14 tahun 1965 di mana NASAKOM diterapkan di koperasi.
-          1967 UU No 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
-          PP No 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.





BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP EKONOMI
A.      Pengertian Koperasi

Cooperation terdiri dari 2 suku kata :
-          Co yang berarti bersama
-          Operation yang berarti bekerja
Pengertian pokok tentang koperasi :
1.       Perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama
2.       Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota
3.       Kerugian dan keuntungan ditanggung bersama
4.       Pengawasan dilakukan oleh anggota
5.       Mempunyai sifat saling membantu
6.       Membayar simpanan pokok dan wajib sebagai syarat menjadi anggota

B.      Tujuan Koperasi

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmurberdasarkan pancasila dan UUD 1945.

C.      Prinsip Koperasi Indonesia

-          Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
-          Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
-          Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
-          Adanya pembatasan bunga pada modal
-          Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-          Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-          Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri











BAB III
ORGANISASI MANAJEMEN

1.       Bentuk Organisasi

Di Indonesia :
-          Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola, dan Pengawas
-          Rapat anggota
§  wadah anggota untuk mengambil keputusan
§  Pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas :
·         Penetapan Anggaran Dasar
·         Kebijaksanaan Umum
·         Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
·         Rencana kerja, budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·         Pengesahan Pertanggungjawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, pendirian, dan peleburan
        Pengurus memiliki tugas :
·         Mengelola koperasi dan usahanya
·         Mengajukan rencana rancangan kerja, budget dan belanja koperasi
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
·         Maintenance daftar anggota dan pengurus
Pengawas merupakan perangkat yang dipilih oleh anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
o   Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
o   Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
        Anggota Koperasi memiliki kewajiban :
1.       Mengamalkan landasan, asas dan sendi koperasi
2.       Aktif dalam rapat anggota
3.       Melunasi simpanan yang ditentukan
4.       Aktif dalam proses usaha koperasi
5.       Mengikuti pendidikan tentang perkoperasian
6.       Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita



Anggota Koperasi memiliki hak :
1.       Menghadiri RAT dan menyampaikan gagasan
2.       Memilih/dipilih menjadi anggota pengurus
3.       Mendapatkan pelayanan yang sama
4.       Melakukan pengawasan
5.       Menerima SHU
6.       Mengemukakan pendapat
7.       Menuntut diadakan RA berdasar AD/ART
Pengelola memiliki tugas dan tanggung jawab sbb :
a.       Memberikan usulan dalam menyusun rencana
b.      Merumuskan pola kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien
c.       Membantu pengurus menyusun tugas bawahannya
d.      Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai


















BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Koperasi sebagai badan usaha
Ciri utama koperasi yang menbedakan dengan badan usaha lain adalah anggotanya. Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
-          Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku
-          Mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan usaha
-          Anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa
-          Memerlukan sistem manajemen usaha
Tujuan dan nilai koperasi
Ada 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan :
a.       Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungan
b.      Tujuan membantu mengkoordinasi dan mengambil keputusan
c.       Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
d.      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata dari pada pernyataan misi
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokan menjadi 3 :
1.       Memaksimumkan keuntungan (Maximize Profit)
2.       Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize The Value of The Firm )
3.       Meminimalkan biaya (Minimize Profit )

Tujuan koperasi  adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan :
1.       Berorientasi pada profit oriented and benefit oriented
2.       Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (Service at a Cost)
3.       Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama
4.       Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Untuk mencapai tujuan maka koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha sbb :
1.       Unit usaha simpan pinjam
2.       Perdagangan umum
3.       Perdagangan, perakitan instalasi hardware dan software (Jaringan komputer serta aksesorisnya )
4.       Kontraktor dan konsultan bangunan
5.       Penerbitan dan percetakan
6.       Agro bisnis dan agro indrustri
7.       Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan

























BAB V
SISA HASIL USAHA

Pendistribusian SHU dilakukan dengan cara :
1.       SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya.
2.       SHU stelah dikurangi dana cadangan, dibagikan pada anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh masing- masing anggota dengan koperasi
3.       Besarnya pemupukan jasa cadangan diteyapkan dalam rapat anggota
Perhitungan akhir tahun penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaannya untuk biaya koperasi :
SHU = Pendapatan – (Biaya + Penyusutan + Kewajiban Lain + Pajak)
Karena komponen dalam tanda kurung seluruhnya dapat dikategorikan sebagai biaya maka : SHU = TR –TC
Dimana : SHU = Sisa Hasil Usaha
                  TR    = Total Revenue
                  TC    = Total Cost
Berdasarkan persamaan di atas maka ada 3 kemungkinan yang terjadi yaitu :
a.       Jumlah pendapatan koperasi  > dari jumlah biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU Positif
b.      Jumlah pendapatan koperasi < dari jumlah biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU Negatif
c.       Jumlah pendapatan koperasin = dari jumlah biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU Nihil








BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI

1.       Pengertian manajemen dan perangkat koperasi
a.       Pengertian manajemen
Manjemen mengandung 3 pengertian yaitu
a.       Manajemen sebagai suatu proses
b.      Manajemen sebagai kolektivitas orang- orang yang melakukan aktivitas manajemen
c.       Manajemen sebagai suatu seni (Art) dan debagai suatu uilmu pengetahuan (Science)
b.      Fungsi- funsi manajemen
1.       Perencanaan (Planning)
2.       Pengorganisasian (Organizing)
3.       Pengarahan dan pengimplementasian (Directing / Leading)
4.       Pengawasan dan pengendalian (Controlling)
c.       Pengertian manajemen koperasi
Manajemen koperasi adalah
Menurut A. H. Gophar manajemen koperasi dapat ditelaah dari 3 sudut pandang yaitu :
·         Organisasi : terbentuk dari 3 unsur yakni anggota, pengurus dan karyawan
·         Proses : mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan
·         Gaya : menganut gaya partisipatif
2.       Rapat anggota
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usah koperasi .
3.       Pengurus
Dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota
4.       Pengawas
Mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
5.       Pengelola
Adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha
6.       Pendekatan sistem pada koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
a.       Organisasi dari orang- orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat- sifat sosial (Pendekatan Sosiologi)
b.      Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar ( Pendekatan Neo Klasik)


























BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI

A.      Jenis koperasi
Menurut PP 60 tahun 1959 koperasi di Indonesia dibagi menjadi 6 jenis koperasi yaitu :
1.       Koperasi unit desa
Mempunyai beberapa fungsi yaitu perkreditan, penyediaan dan  penyaluran saran produksi pertanian dan keperluan sehari- hari dan pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
2.       Koperasi pertanian (KOPERTA)
3.       Koperasi peternakan
4.       Koperasi kerajinan atau industri
5.       Koperasi simpan pinjam
Koperasi yang bertgerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengfan cara mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Tujuan :
·         Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
·         Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
·         Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka
6.       Koperasi konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari- hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang- barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak
               
                Menurut Teori Klasik, jenis koperasi dibagi 3 yaitu
1.       Koperasi pemakaian (koperasi konsumsi)
2.       Koperasi penghasil atau koperasi produksi
3.       Koperasi simpan pinjam
Menurut Bidang Usahanya, koperasi di bagi menjadi :
1.       Koperasi konsumsi
2.       Koperasi kredit
3.       Koperasi produksi
4.       Koperasi jasa
5.       Koperasi unit desa (KUD)

Menurut banyaknya usaha yang dilakukan, koperasi dibagi menjadi :
1.       Koperasi tunggal usaha
2.       Koperasi serba usaha
Menurut fungsinya, koperasi dibagi menjadi :
1.       Koperasi pembelian / pengadaan / konsumsi
2.       Koperasi penjualan / pemasaran
3.       Koperasi produksi
4.       Koperasi jasa
Menurut status keanggotaan, koperasi dibagi menjadi :
1.       Koperasi produsen
2.       Koperasi konsumen

B.      Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No 12 / 1967
·         Simpanan pokok
·         Simpanan wajib
·         Simpanan sukarela
·         Modal sendiri

C.      Bentuk koperasi
Bentuk koperasi (PP No 60/ 1959) sesuai wilayah administrasi pemerintah :
·         Koperasi primer : koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang. Biasanya terdapat di tiap desa.
·         Koperasi pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah tingkat II ( kabupaten ).
·         Koperasi gabungan : koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah tingkat I (provinsi)
·         Koperasi induk : kopersi yang minimum anggotanya adalah 3 koperasi gabungan di ibu kota.








BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
Modal utama koperasi terdiri atas simpanan-simpanan/iuran-iuran para anggotanya yang lazimnya terinci menjadi simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, selain itu dimungkinkan penambahan modal dari donasi para anggota atau pihak lain serta pinjaman-pinjaman dari anggota atau pihak ketiga atau dari perbankan.
a.       Perancanaan kebutuhan modal
Pengendalian penggunaan dana dan pengawasannya akan berjalan lebih baik apabila koperasi telah menerapkan sistem perencanaan anggaran yang sesuai dan memadai.

Di dalam penganggaran dikenal  2 macam penyusunan anggaran yaitu :
1.       Anggaran Belanja Koperasi (ABK)
Adalah suatu perencanaan dalam bentuk uang atas kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada waktu yang akan datang dan digambarkan dalam bentukangka untuk suatu periode tertentu.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi :
·         Memperhitungkan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan di masa mendatang secara terperinci.
·         Memperhitungkan biaya tetap dan biaya variabel yang diperlukan untuk setiap kegiatan.
·         Memperhitungkan pendapatan yang diperoleh dari penjualan serta keuntungan yang diharapkan.
·         Mengadakan penilaian  kembali terhadap rencana yang telah dibuat dengan membandingkan dengan realisasinya, sehingga diperoleh gambaran tentang kewajaran dari anggaran  yang dimaksud.
2.       Anggaran Keuangan (Cash Budget)
Anggaran pendapatan koperasi jika dilihat dari keluar masuknya uang kas bisa disebut anggaran keuangan.

Keuntungan yang diperoleh dalam menggunakan Anggaran Keuangan :
·         Dapat menentukan waktu yang tepat kapan harus melakukan penambahan modal dengan meminjam dari luar.
·         Dapat menggunakan uang tunai sekaligus mempertanggungjawabkannya.
·         Dapat memberikan gambaran waktu yang paling tepat untuk meminjam guna memenuhi kebutuhan modal kerja jangka pendek.
·         Dapat mengatur kemampuan bayar kepada pihak ketiga, agar tiap pembayaran tidak menggoncangkan likuiditas koperasi.
·         Dapat mengendalikan kegiatan-kegiatan agar disesuaikan dengan kemampuan likuiditas koperasi.


b.      Sumber Permodalan
Menurut UU No 25/1992 modal koperasi terdiri atas :
1.       Modal Sendiri, adalah modal yang menanggung risiko atau disebut equity yang berasal dari simpanan-simpanan berikut :
·         Simpanan Pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya dengan yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
·         Simpanan Wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
·         Dana Cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk menutup modal sendiridan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
2.       Modal Pinjaman, yaitu modal yang berasal dari para anggota sendiri atau dari koperasi lain atau dari lembaga-lembaga keuangan/bank.
3.       Modal Penyertaan, yaitu modal yang bersumber dari pemerintah atau dari masyarakat dalam bentuk investasi.

















BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
Efek-efek ekonomis koperasi :
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan koperasi :
·         Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
·         Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu, atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Dimensi-dimensi partisipasi anggota koperasi :
a.       Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa partisipasiyang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (voluntary).
b.      Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal ( informal participation).
c.       Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung ataupun tidak langsung.
d.      Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya, partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontibutis (Contributive Participation) dan partisipasi intensif (Intensive Participation)
Cara pengambilan keputusan dari partisipasi kontributif :
a.       Menjelaskan tentang maksud, tujuan perancanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan
b.      Meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan
c.       Meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat dan mengambil keputusan
d.      Memberikan kesempatan pada semua anggota dalam mengambil keputusan
Tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu :
·         Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif
·         Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis
·         Adanya perbedaan harga untuk anggota dan untuk nonanggota
Penyajian dan analisis neraca
                Pelayan
                Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi.
               
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan pada anggotanya :
1.       Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain terutama organisasi nonkoperasi
2.       Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban
























BAB X
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :
·         Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
·         Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertanggung jawab pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota

1.       Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisi atau sesungguhnya (Os), jika Os> Oa disebut efektif.
2.       Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (0> 1) disebut Produktif.
3.       Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan selain merupakan bagian dari sistem laporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Secara umum laporan keuangan meliputi :
1.       Neraca
2.       Perhitungan hasil usaha
3.       Laporan arus kas
4.       Catatan atas laporan keuangan
5.       Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan








BAB XI
PERANAN KOPERASI

·         Koperasi dalam pasar persaingan sempurna
Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar- masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manafaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar. Perusahaan- perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar. Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR= MC.
·         Koperasi dalam pasar monopolistik
Pasar monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri  yang membedakannya dengan produk orang lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dll.
·         Koperasi dalam pasar monopsoni
Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar.
·         Koperasi dalam pasar oligopoly
Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan pemainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak- tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenelan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauh kan konsumen dari pesaing mereka.
Peran koperasi di dalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dike=arenakn untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.




BAB XII
PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

A.      Permasalahan dalam pembangunan koperasi
o   Masalah internal koperasi antara lain : kurangnya pemahaman anggota terhadap manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota.
o   Masalah eksternal koperasi antara lain : iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi.

B.      Kunci pembangunan koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen FE UGM, faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan menajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.

Prof. Wagiono Ismangil berpendapat abhwa faktor penghambat pembangunan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukankemajuan lembaga koperasi.

Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.

Dekan Fakultas Administrasi Bisnis Universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sbb :
§  Semua anggota diperlakukan secara adil
§  Didukung administrasi yang canggih
§  Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merger) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat
§  Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak
§  Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli
§  Kebijakan peneriaman pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi
§  Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis
§  Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya
§  Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas
§  Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang
§  Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan
§  Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.