BAB I
KONSEP, ALIRAN, DAN
SEJARAH KOPERASI
A.
Konsep Koperasi
1.
Konsep koperasi barat
Adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang yang
mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi .
Unsur- unsur positif konsep koperasi barat :
a.
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara
bekerja sama antar anggota.
b.
Individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
c.
Keuntungan didistribusikan pada anggota sesuai
dengan metode yang disepakati.
d.
Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
2.
Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri dan merupakan
subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis-
komunis.
3.
Konsep koperasi negara berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri yaitu adanya dominasi
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis yaitu :
Konsep sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi
dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif.
Konsep negara berkembang : tujuan koperasi untuk meningkatkan kondisi
sosialnya ekonomi anggotanya.
B.
Latar belakang timbulnya aliran koperasi
1.
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan
aliran koperasi.
2.
Aliran koperasi.
a.
Aliran Yardstick
Dijumpai pada negara- negara yang berideologi kapitalis atau yang
menganut perekonomian liberal.
b.
Aliran sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi.
c.
Aliran persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalammeningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
C.
Sejarah perkembangan koperasi
·
Sejarah lahirnya koperasi
-
1844 di Rochdale, Inggris
Lahirnya koperasi modern yang sudah berkembang dewasa ini. Tahun 1852
jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
-
1862 dibentuklah
Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society “ (CWS)
-
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Herman Schulze.
-
1896 di London terbentuklah ICA ( International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
·
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
-
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali
koperasi di Indonesia (Sukoco, “100 TAHUN KOPERASI DIINDONESIA”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto DKK mendirikan BANK SIMPAN PINJAM untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negeri peri bumi melepaskan diri dari
pelepas uang. Bank simpan pinjam tersebut semacam bank tabungan.
-
1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-Credietwezen. Komisi
ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
-
12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan
koperasi seJawa yang pertama di Tasikmalaya.
-
1960 pemerintah mengeluarkan PP No 140 tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai penyelenggaranya.
-
1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi.
-
1965 UU No 14 tahun 1965 di mana NASAKOM
diterapkan di koperasi.
-
1967 UU No 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian.
-
PP No 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan
Pinjam dan Koperasi.
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP
EKONOMI
A.
Pengertian Koperasi
Cooperation terdiri dari 2 suku kata :
-
Co yang berarti bersama
-
Operation yang berarti bekerja
Pengertian pokok tentang koperasi
:
1.
Perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan
tujuan yang sama
2.
Menggabungkan diri secara sukarela menjadi
anggota
3.
Kerugian dan keuntungan ditanggung bersama
4.
Pengawasan dilakukan oleh anggota
5.
Mempunyai sifat saling membantu
6.
Membayar simpanan pokok dan wajib sebagai syarat
menjadi anggota
B.
Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmurberdasarkan pancasila dan UUD 1945.
C.
Prinsip Koperasi Indonesia
-
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk
setiap WNI
-
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
-
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
-
Adanya pembatasan bunga pada modal
-
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
-
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
BAB
III
ORGANISASI
MANAJEMEN
1.
Bentuk Organisasi
Di Indonesia :
-
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola, dan
Pengawas
-
Rapat anggota
§
wadah anggota untuk mengambil keputusan
§
Pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum
·
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
pengurus
·
Rencana kerja, budget dan pendapatan serta pengesahan
laporan keuangan
·
Pengesahan Pertanggungjawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian, dan peleburan
Pengurus memiliki tugas :
·
Mengelola koperasi dan usahanya
·
Mengajukan rencana rancangan kerja, budget dan
belanja koperasi
·
Menyelenggarakan rapat anggota
·
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban
·
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Pengawas merupakan perangkat yang
dipilih oleh anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
o
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan
dan pengelolaan koperasi
o
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Anggota Koperasi memiliki kewajiban :
1.
Mengamalkan landasan, asas dan sendi koperasi
2.
Aktif dalam rapat anggota
3.
Melunasi simpanan yang ditentukan
4.
Aktif dalam proses usaha koperasi
5.
Mengikuti pendidikan tentang perkoperasian
6.
Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita
Anggota Koperasi memiliki hak :
1.
Menghadiri RAT dan menyampaikan gagasan
2.
Memilih/dipilih menjadi anggota pengurus
3.
Mendapatkan pelayanan yang sama
4.
Melakukan pengawasan
5.
Menerima SHU
6.
Mengemukakan pendapat
7.
Menuntut diadakan RA berdasar AD/ART
Pengelola memiliki tugas dan
tanggung jawab sbb :
a.
Memberikan usulan dalam menyusun rencana
b.
Merumuskan pola kebijaksanaan pengurus secara
efektif dan efisien
c.
Membantu pengurus menyusun tugas bawahannya
d.
Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan
dan promosi pegawai
BAB
IV
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
Koperasi sebagai badan usaha
Ciri utama koperasi yang
menbedakan dengan badan usaha lain adalah anggotanya. Anggota koperasi adalah
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi sebagai badan usaha maka
:
-
Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang
berlaku
-
Mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan
usaha
-
Anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa
-
Memerlukan sistem manajemen usaha
Tujuan dan nilai koperasi
Ada 4 alasan mengapa perusahaan
harus mempunyai tujuan :
a.
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungan
b.
Tujuan membantu mengkoordinasi dan mengambil
keputusan
c.
Tujuan menyediakan norma untuk menilai
pelaksanaan prestasi organisasi
d.
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata dari
pada pernyataan misi
Dalam banyak kasus perusahaan
bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokan menjadi 3 :
1.
Memaksimumkan keuntungan (Maximize Profit)
2.
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize The
Value of The Firm )
3.
Meminimalkan biaya (Minimize Profit )
Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan :
1.
Berorientasi pada profit oriented and benefit
oriented
2.
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan
(Service at a Cost)
3.
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan
prioritas utama
4.
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit
dan nilai perusahaan
Untuk mencapai tujuan maka
koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha sbb :
1.
Unit usaha simpan pinjam
2.
Perdagangan umum
3.
Perdagangan, perakitan instalasi hardware dan
software (Jaringan komputer serta aksesorisnya )
4.
Kontraktor dan konsultan bangunan
5.
Penerbitan dan percetakan
6.
Agro bisnis dan agro indrustri
7.
Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan
pendidikan
BAB
V
SISA
HASIL USAHA
Pendistribusian SHU dilakukan
dengan cara :
1.
SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya.
2.
SHU stelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
pada anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh masing- masing anggota
dengan koperasi
3.
Besarnya pemupukan jasa cadangan diteyapkan
dalam rapat anggota
Perhitungan akhir tahun
penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaannya untuk biaya koperasi :
SHU = Pendapatan – (Biaya +
Penyusutan + Kewajiban Lain + Pajak)
Karena
komponen dalam tanda kurung seluruhnya dapat dikategorikan sebagai biaya maka :
SHU = TR –TC
Dimana : SHU = Sisa Hasil Usaha
TR =
Total Revenue
TC =
Total Cost
Berdasarkan persamaan di atas
maka ada 3 kemungkinan yang terjadi yaitu :
a.
Jumlah pendapatan koperasi > dari jumlah biaya koperasi sehingga
terdapat selisih yang disebut SHU Positif
b.
Jumlah pendapatan koperasi < dari jumlah
biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU Negatif
c.
Jumlah pendapatan koperasin = dari jumlah biaya
koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU Nihil
BAB
VI
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
1.
Pengertian manajemen dan perangkat koperasi
a.
Pengertian manajemen
Manjemen mengandung 3 pengertian yaitu
a.
Manajemen sebagai suatu proses
b.
Manajemen sebagai kolektivitas orang- orang yang
melakukan aktivitas manajemen
c.
Manajemen sebagai suatu seni (Art) dan debagai
suatu uilmu pengetahuan (Science)
b.
Fungsi- funsi manajemen
1.
Perencanaan (Planning)
2.
Pengorganisasian (Organizing)
3.
Pengarahan dan pengimplementasian (Directing /
Leading)
4.
Pengawasan dan pengendalian (Controlling)
c.
Pengertian manajemen koperasi
Manajemen koperasi adalah
Menurut A. H. Gophar manajemen koperasi dapat ditelaah dari 3 sudut
pandang yaitu :
·
Organisasi : terbentuk dari 3 unsur yakni
anggota, pengurus dan karyawan
·
Proses : mengutamakan demokrasi dalam
pengambilan keputusan
·
Gaya : menganut gaya partisipatif
2.
Rapat anggota
Merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan
usah koperasi .
3.
Pengurus
Dipilih dan diberhentikan oleh
rapat anggota
4.
Pengawas
Mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
5.
Pengelola
Adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk
melaksanakan teknis operasional di bidang usaha
6.
Pendekatan sistem pada koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
a.
Organisasi dari orang- orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat- sifat sosial (Pendekatan Sosiologi)
b.
Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar ( Pendekatan Neo Klasik)
BAB VII
JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
A.
Jenis koperasi
Menurut PP 60 tahun 1959 koperasi
di Indonesia dibagi menjadi 6 jenis koperasi yaitu :
1.
Koperasi unit desa
Mempunyai beberapa fungsi yaitu perkreditan, penyediaan dan penyaluran saran produksi pertanian dan
keperluan sehari- hari dan pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
2.
Koperasi pertanian (KOPERTA)
3.
Koperasi peternakan
4.
Koperasi kerajinan atau industri
5.
Koperasi simpan pinjam
Koperasi yang bertgerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui
tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus untuk kemudian
dipinjamkan kepada para anggota dengfan cara mudah, murah, cepat dan tepat
untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Tujuan :
·
Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk
modal sendiri
·
Membantu keperluan kredit para anggota dengan
syarat ringan
·
Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan
sebagian penghasilan mereka
6.
Koperasi konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari- hari.
Tujuannya
agar anggota dapat membeli barang- barang konsumsi dengan kualitas yang baik
dan harga yang layak
Menurut
Teori Klasik, jenis koperasi dibagi 3 yaitu
1.
Koperasi pemakaian (koperasi konsumsi)
2.
Koperasi penghasil atau koperasi produksi
3.
Koperasi simpan pinjam
Menurut Bidang Usahanya, koperasi
di bagi menjadi :
1.
Koperasi konsumsi
2.
Koperasi kredit
3.
Koperasi produksi
4.
Koperasi jasa
5.
Koperasi unit desa (KUD)
Menurut banyaknya usaha yang
dilakukan, koperasi dibagi menjadi :
1.
Koperasi tunggal usaha
2.
Koperasi serba usaha
Menurut fungsinya, koperasi
dibagi menjadi :
1.
Koperasi pembelian / pengadaan / konsumsi
2.
Koperasi penjualan / pemasaran
3.
Koperasi produksi
4.
Koperasi jasa
Menurut status keanggotaan,
koperasi dibagi menjadi :
1.
Koperasi produsen
2.
Koperasi konsumen
B.
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No 12 /
1967
·
Simpanan pokok
·
Simpanan wajib
·
Simpanan sukarela
·
Modal sendiri
C.
Bentuk koperasi
Bentuk koperasi (PP No 60/ 1959) sesuai
wilayah administrasi pemerintah :
·
Koperasi primer : koperasi yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang. Biasanya terdapat di tiap desa.
·
Koperasi pusat : koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah tingkat II ( kabupaten ).
·
Koperasi gabungan : koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah tingkat I (provinsi)
·
Koperasi induk : kopersi yang minimum anggotanya
adalah 3 koperasi gabungan di ibu kota.
BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
Modal utama koperasi terdiri atas
simpanan-simpanan/iuran-iuran para anggotanya yang lazimnya terinci menjadi
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, selain itu dimungkinkan
penambahan modal dari donasi para anggota atau pihak lain serta
pinjaman-pinjaman dari anggota atau pihak ketiga atau dari perbankan.
a.
Perancanaan kebutuhan modal
Pengendalian penggunaan dana dan
pengawasannya akan berjalan lebih baik apabila koperasi telah menerapkan sistem
perencanaan anggaran yang sesuai dan memadai.
Di dalam penganggaran dikenal 2 macam penyusunan anggaran yaitu :
1.
Anggaran Belanja Koperasi (ABK)
Adalah suatu perencanaan dalam bentuk uang atas kegiatan-kegiatan yang
akan dilaksanakan pada waktu yang akan datang dan digambarkan dalam bentukangka
untuk suatu periode tertentu.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi :
·
Memperhitungkan jenis kegiatan yang akan
dilaksanakan di masa mendatang secara terperinci.
·
Memperhitungkan biaya tetap dan biaya variabel
yang diperlukan untuk setiap kegiatan.
·
Memperhitungkan pendapatan yang diperoleh dari
penjualan serta keuntungan yang diharapkan.
·
Mengadakan penilaian kembali terhadap rencana yang telah dibuat
dengan membandingkan dengan realisasinya, sehingga diperoleh gambaran tentang
kewajaran dari anggaran yang dimaksud.
2.
Anggaran Keuangan (Cash Budget)
Anggaran pendapatan koperasi jika dilihat dari keluar masuknya uang kas
bisa disebut anggaran keuangan.
Keuntungan yang diperoleh dalam menggunakan Anggaran Keuangan :
·
Dapat menentukan waktu yang tepat kapan harus
melakukan penambahan modal dengan meminjam dari luar.
·
Dapat menggunakan uang tunai sekaligus
mempertanggungjawabkannya.
·
Dapat memberikan gambaran waktu yang paling
tepat untuk meminjam guna memenuhi kebutuhan modal kerja jangka pendek.
·
Dapat mengatur kemampuan bayar kepada pihak
ketiga, agar tiap pembayaran tidak menggoncangkan likuiditas koperasi.
·
Dapat mengendalikan kegiatan-kegiatan agar
disesuaikan dengan kemampuan likuiditas koperasi.
b.
Sumber Permodalan
Menurut UU No 25/1992 modal koperasi
terdiri atas :
1.
Modal Sendiri, adalah modal yang menanggung
risiko atau disebut equity yang berasal dari simpanan-simpanan berikut :
·
Simpanan Pokok, yaitu sejumlah uang yang sama
banyaknya dengan yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota.
·
Simpanan Wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu
yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu.
·
Dana Cadangan, yaitu sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk menutup modal
sendiridan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
2.
Modal Pinjaman, yaitu modal yang berasal dari
para anggota sendiri atau dari koperasi lain atau dari lembaga-lembaga
keuangan/bank.
3.
Modal Penyertaan, yaitu modal yang bersumber
dari pemerintah atau dari masyarakat dalam bentuk investasi.
BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN
KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
Efek-efek ekonomis koperasi :
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam
kegiatan pelayanan koperasi :
·
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan
kebutuhannya.
·
Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga,
mutu, atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya
dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Dimensi-dimensi partisipasi anggota koperasi :
a.
Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, partisipasi
dapat berupa partisipasiyang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela
(voluntary).
b.
Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya,
partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula
bersifat informal ( informal participation).
c.
Dimensi partisipasi dipandang dari
pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya,
partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung ataupun tidak langsung.
d.
Dimensi partisipasi dipandang dari segi
kepentingannya
Dari segi kepentingannya, partisipasi dalam koperasi
dapat berupa partisipasi kontibutis (Contributive Participation) dan
partisipasi intensif (Intensive Participation)
Cara pengambilan keputusan dari partisipasi kontributif :
a.
Menjelaskan tentang maksud, tujuan perancanaan
dan keputusan yang akan dikeluarkan
b.
Meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan
dan keputusan yang akan dikeluarkan
c.
Meminta informasi tentang segala sesuatu dari
semua anggota dalam usaha membuat dan mengambil keputusan
d.
Memberikan kesempatan pada semua anggota dalam
mengambil keputusan
Tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor
yaitu :
·
Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara
utilitarian maupun normatif
·
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan
ekonomis
·
Adanya perbedaan harga untuk anggota dan untuk
nonanggota
Penyajian dan analisis neraca
Pelayan
Disebabkan
oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi.
Ada dua faktor utama yang
mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan pada anggotanya :
1.
Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
terutama organisasi nonkoperasi
2.
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat
perubahan waktu dan peradaban
BAB X
EVALUASI KEBERHASILAN
KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya
manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu
:
·
Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima
oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya.
·
Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima
oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian
setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/
pertanggung jawab pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota
1. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output
yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa),
dengan output realisi atau sesungguhnya (Os), jika Os> Oa disebut efektif.
2. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target
output (O) atas input yang digunakan (I), jika (0> 1) disebut Produktif.
3. Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan selain merupakan bagian
dari sistem laporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian dari laporan
pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Secara umum
laporan keuangan meliputi :
1.
Neraca
2.
Perhitungan hasil usaha
3.
Laporan arus kas
4.
Catatan atas laporan keuangan
5.
Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai
laporan keuangan tambahan
BAB XI
PERANAN KOPERASI
·
Koperasi dalam pasar persaingan sempurna
Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika
terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka
dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar
adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen
maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar- masuk pasar; setiap produsen
maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar
meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya;
tidak ada biaya atau manafaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang
dijual di pasar. Perusahaan- perusahaan dalam pasar persaingan sempurna
bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah
perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal
pada tingkat harga yang berlaku di pasar. Kuantitas output ditentukan
berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR= MC.
·
Koperasi dalam pasar monopolistik
Pasar monopolistik adalah salah satu bentuk
pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi
memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak
terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter
tersendiri yang membedakannya dengan
produk orang lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun
semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang
dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan
aroma, perbedaan warna, kemasan, dll.
·
Koperasi dalam pasar monopsoni
Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku
usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang
dan/atau jasa dalam suatu pasar.
·
Koperasi dalam pasar oligopoly
Pasar oligopoli adalah pasar di mana
penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah
perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli,
setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan
pemainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-
tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenelan produk
baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauh kan
konsumen dari pesaing mereka.
Peran koperasi di dalam pasar oligopoly adalah
sebagai retailer (pengecer), dike=arenakn untuk terjun ke dalam pasar oligopoly
ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan
sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan
diperoleh dari laba penjualan.
BAB
XII
PEMBANGUNAN
KOPERASI DI INDONESIA
Pembangunan koperasi dapat diartikan
sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna
mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia
adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu
mengurus dirinya sendiri (self help).
A.
Permasalahan dalam pembangunan koperasi
o
Masalah internal koperasi antara lain :
kurangnya pemahaman anggota terhadap manfaat koperasi dan pengetahuan tentang
kewajiban sebagai anggota.
o
Masalah eksternal koperasi antara lain : iklim
yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota
koperasi.
B.
Kunci pembangunan koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen FE UGM, faktor yang menghambat pertumbuhan
koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia.
Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru
dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15
tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor
penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus
terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental
pengurus, pengawas, dan menajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu
diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat abhwa faktor penghambat pembangunan
koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota.
Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja
sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang
ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukankemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan
merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis Universitas Nebraska Gaay Schwediman,
berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu
diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sbb :
§
Semua anggota diperlakukan secara adil
§
Didukung administrasi yang canggih
§
Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung
(merger) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat
§
Pembuatan kebijakan dipusatkan pada
sentra-sentra yang layak
§
Petugas pemasaran koperasi harus bersifat
agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli
§
Kebijakan peneriaman pegawai didasarkan atas
kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi
§
Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan
dan masalah yang strategis
§
Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan
pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya
§
Perhatian manajemen pada faktor persaingan
eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan
konsultasi dengan pengurus dan pengawas
§
Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan
untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang
§
Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan
§
Pendidikan anggota menjadi salah satu program
yang rutin untuk dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar