Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sebagai gerakan ekonomi
rakyat dan sebagai suatu badan usaha mempunyai peran dalam mewujudkan
masyarakat adil dan makmur, maju, sejahtera. Diharapkan Koperasi dapat
membangun dirinya sendiri agar kuat dan mandiri sehingga dapat berperan sebagai
guru perekonomian Indonesia.
Perkoperasian adalah segala
sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan
organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya
cita-cita bersama Koperasi. Perkoperasian di Indonesia diatur dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa tujuan koperasi adalah untuk
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
ikut serta membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Anggota adalah pemilik sekaligus
pengguna pelayanan koperasi. Kesadaran dan penghayatan anggota terhadap
koperasinya sangat diperlukan dengan tujuan akhirnya adalah meningkatnya
partisipasi anggota dalam usaha koperasinya. Untuk itu, dibutuhkan pendidikan
perkoperasian yang standar, terprogram, dan berkelanjutan bagi anggota.
Keaktifan anggota berpartisipasi
dalam pembiayaan koperasi berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan
sukarela serta pemanfaatan berbagai potensi pelayanan yang disediakan koperasi
akan meningkatkan modal koperasi, terutama modal kerja dan omzet usaha
koperasi. Hal ini tentu akan membuat koperasi akan menjadi berkembang lebih
baik dan akan menguntungkan anggota terutama dengan adanya kenaikan perolehan
sisa hasil usaha koperasi.
Dengan keaktifan partisipasi para
anggota dalam berkoperasi maka kegiatan koperasi dapat berjalan dengan lancar.
Semakin banyak transaksi-transaksi pada koperasi oleh anggota maupun bukan
anggota akan semakin meningkat pula pendapatan koperasi, sehingga modal kerja
koperasi akan semakin meningkat pula. Modal kerja inilah yang perlu
diperhatikan oleh para pengurus koperasi untuk mengelolanya dengan baik,
sehingga modal kerja itu dapat digunakan secara ekonomis dan efektif untuk
pembiayaan operasional koperasi sehari-hari.
Modal kerja merupakan jumlah dana
yang terus menerus harus menghubungkan antara saat pengeluaran uang untuk
memperoleh barang, dengan saat penerimaan penjualan. Koperasi harus tetap
melakukan pembelian bahan, membayar upah pegawai, membayar rekening listrik,
air, telepon dan sebagainya tanpa harus menunggu sampai diterimanya penjualan.
Hal ini dilakukan agar koperasi masih bisa berjalan dengan lancar. Modal kerja
di samping untuk pembiayaan operasional juga untuk pembayaran yang tidak ada
kaitannya dengan produksi seperti cicilan pembelian harta tetap, membayar
pajak, membayar Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota, dan sebagainya.
Sisa hasil usaha koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan. Sisa Hasil Usaha (SHU) setelah dikurangi dana cadangan
dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota. Oleh karena Anggota koperasi dituntut kesadarannya untuk aktif
dalam memenuhi kewajibannya, karena kesadaran dalam memenuhi hak dan kewajiban
anggota sangat diperlukan untuk pengembangan koperasi. Kesadaran yang tinggi
anggota itu dimanifestasikan dalam bentuk adanya partisipasi aktif anggota koperasi
yang diharapkan usaha yang dilaksanakan akan mendatangkan laba usaha. Dengan
laba usaha (Sisa Hasil Usaha) yang diperoleh setiap periode tahun buku yang sebagian
dicadangkan sebagai dana dan sebagian digunakan untuk memupuk modal sehingga
usaha koperasi baik dalam pelayanan unit pertokoan maupun kemampuan menyediakan
pinjaman kepada anggota serta kesejahteraan anggota pun akan semakin meningkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar