Senin, 28 November 2011

PERAN AKTIF ANGGOTA KOPERASI TERHADAP KONTRIBUSI KESEJAHTERAAN ANGGOTA



            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai suatu badan usaha mempunyai peran dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, maju, sejahtera. Diharapkan Koperasi dapat membangun dirinya sendiri agar kuat dan mandiri sehingga dapat berperan sebagai guru perekonomian Indonesia.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. Perkoperasian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, ikut serta membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Kesadaran dan penghayatan anggota terhadap koperasinya sangat diperlukan dengan tujuan akhirnya adalah meningkatnya partisipasi anggota dalam usaha koperasinya. Untuk itu, dibutuhkan pendidikan perkoperasian yang standar, terprogram, dan berkelanjutan bagi anggota.
Keaktifan anggota berpartisipasi dalam pembiayaan koperasi berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela serta pemanfaatan berbagai potensi pelayanan yang disediakan koperasi akan meningkatkan modal koperasi, terutama modal kerja dan omzet usaha koperasi. Hal ini tentu akan membuat koperasi akan menjadi berkembang lebih baik dan akan menguntungkan anggota terutama dengan adanya kenaikan perolehan sisa hasil usaha koperasi.
Dengan keaktifan partisipasi para anggota dalam berkoperasi maka kegiatan koperasi dapat berjalan dengan lancar. Semakin banyak transaksi-transaksi pada koperasi oleh anggota maupun bukan anggota akan semakin meningkat pula pendapatan koperasi, sehingga modal kerja koperasi akan semakin meningkat pula. Modal kerja inilah yang perlu diperhatikan oleh para pengurus koperasi untuk mengelolanya dengan baik, sehingga modal kerja itu dapat digunakan secara ekonomis dan efektif untuk pembiayaan operasional koperasi sehari-hari.
Modal kerja merupakan jumlah dana yang terus menerus harus menghubungkan antara saat pengeluaran uang untuk memperoleh barang, dengan saat penerimaan penjualan. Koperasi harus tetap melakukan pembelian bahan, membayar upah pegawai, membayar rekening listrik, air, telepon dan sebagainya tanpa harus menunggu sampai diterimanya penjualan. Hal ini dilakukan agar koperasi masih bisa berjalan dengan lancar. Modal kerja di samping untuk pembiayaan operasional juga untuk pembayaran yang tidak ada kaitannya dengan produksi seperti cicilan pembelian harta tetap, membayar pajak, membayar Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota, dan sebagainya.
Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa Hasil Usaha (SHU) setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Oleh karena Anggota koperasi dituntut kesadarannya untuk aktif dalam memenuhi kewajibannya, karena kesadaran dalam memenuhi hak dan kewajiban anggota sangat diperlukan untuk pengembangan koperasi. Kesadaran yang tinggi anggota itu dimanifestasikan dalam bentuk adanya partisipasi aktif anggota koperasi yang diharapkan usaha yang dilaksanakan akan mendatangkan laba usaha. Dengan laba usaha (Sisa Hasil Usaha) yang diperoleh setiap periode tahun buku yang sebagian dicadangkan sebagai dana dan sebagian digunakan untuk memupuk modal sehingga usaha koperasi baik dalam pelayanan unit pertokoan maupun kemampuan menyediakan pinjaman kepada anggota serta kesejahteraan anggota pun akan semakin meningkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar