BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A. Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat
perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Sedangkan dalam
menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita
memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing- masing.
Perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai- nilai perjuangan bangsa Indonesia,
sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan
perilaku mencintai tanah air.
Perjuangan
Non Fisik sesuai dengan profesi masing- masing tersebut memerlukan sarana
kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan
mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
2. Kompetensi
yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.
Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu
negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi
penerusnya secara berguna ( berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna
(berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). Karena itu, Pendidikan
Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara
ubtuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.
b.
Kemampuan Warga Negara
Kualitas warga negara akan
ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
dipelajarinya.
c.
Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara RI harus
menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau
tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga
negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia,
kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai- nilai
budaya bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Pendidikan
Kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas dibawah kewenangan Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjendikti).
d.
Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Nasional yang berakar
pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta
harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang
beriman dan bertakw a terhadap Tuhan YME berkualitas mandiri, sehingga mampu
,membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan
Pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
e.
Kompetensi yang diharapkan
Undang- undang no. 2 tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasionalmenjelaskan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan
dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan
oleh Bangsa dan NKRI”.
Pendidikan Kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1)
Beriman dan bertakwa kepada tuhan YME dan
menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2)
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3)
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan
kewajiban sebagai warga negara.
4)
Bersifat profesional, yang dijiwai oleh
kesadaran Bela Negara.
5)
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
B. Pemahaman
tentang Bangsa, Negara, Hak, dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara
atas dasar Demokrasi, HAM, dan Bela Negara
1.
Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan
Negara
Pengertiannya dapat diuraikan sebagai berikut :
a.
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat,
bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di
muka bumi.
b.
Pengertian dan Pemahaman negara
1)
Pengertian Negara
a)
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya
satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
b)
Negara adalah satu perserikatan yang
melaksanakan pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berbeda dalam
satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya
2)
Teori Terbentuknya Negara
a)
Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan
Aristoteles: Kondisi Alam >>> Tumbuhnya Manusia >>>
Berkembangnya Negara.
b)
Teori Ketuhanan: (Islam + Kristen) >>>
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c)
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara- caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama
3)
Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (Fungsi), pemisahan
diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan
sebelumnya.
4)
Unsur Negara
a)
Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam
negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan
(dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat.
b)
Bersifat Deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh
adanya tujuan negara, UUD, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure”
maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa- bangsa, misal
PBB
5)
Bentuk Negara
Disebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan
(Unitary State) dan negara serikat (Federation).
2.
Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan
di Indonesia
NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari negara
internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban
yang sama dengan negara- negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan
menjaga perdamaian dunia karena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari
pengaruh kehidupan dunia internasional (global). NKRI didirikan berdasarkan UUD
1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dalam suatu
sistem kenegaraan.
3.
Proses Negara yang Menegara
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara
merupakan suatu proses atau rangkaian tahap- tahap yang berkesenambungan.
Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a)
PPKI
b)
Proklamasi/pintu gerbang kemerdekaan
c)
Keadaan bernegara yang nilai- nilai dasarnya
ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
4.
Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga negara telah
diamatkan pada Pasal 26, 27, 28, dan 30, sebagai berikut:
1) Pasal 26,
mengenai kewarganegaraan
2)Pasal 27,
mengenai kesamaan kedudukan semua warga negara
3) Pasal 28,
mengenai kebebasan berpendapat
4) Pasal 30, mengenai
pembelaan negara
5.
hubungan Wraga Negara dan Negara
a.
Siapakah Warga Negara ?
Warga negara adalah orang-
orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain, yang bertempat
tinggal di Indonesia mengakui Indonesia sebagai tanah airnya.
b. Kesamaan
Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
c. Hak Atas
Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
d. Kemerdekaan
Berserikat dan Berkumpul
e.Kemerdekaan
Memeluk Agama
Pasal 29: Kebebasan
memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak- hak
asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
f.
Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
g.
Hak Mendapat Pengajaran
h.
Kebudayaan Nasional Indonesia
i. Kesejahteraan Sosial
6. Pemahaman tentang
Demokrasi
a. Konsep
Demokrasi
Definisi
demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)dari/oleh/untuk rakyat
(demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai
warga negara.
b.
Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Ada
berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
a)
Pemerinyahan Monarik: monarik mutlak (absolut),
monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b)
Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa Latin
Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian
pemerintahan Republikdapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh
dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasaan
dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam
negara dipisahkan menjadi tiga cabang
kekuasaan yaitu: legislatif (membuat UU); eksekutif (melaksanakan UU);
federatif (menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan
lain- lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri); yudikatif (mengadili)
merupakan bagian dari eksekutif (teori trias politica oleh John Locke).
3. Pemahaman
Demokrasi di Indonesia
a) Dalam
Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem satu
partai (monoparty system).
b) Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c) Hubungan
antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
4.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila
sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa; UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem
pemerintahan RI.
5. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan
Pancasila seperti yang terdapat didalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
1) Ketuhanan
YME
2) Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3) Persatuan
Indonesia
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat hikmat dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
6.
Struktur Pemerintah RI
a) Eksekutif
b) Hal Pemerintahan Pusat
1) Organisasi kabinet dibawah Menteri Koordinator (Menko)
2) Badan Pelaksanaan Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN
(a) TNI dan Kepolisian RI
(b) Kejaksaan Agung RI
(c) Lembaga- lembaga non departemen yang secara administratif
dikoordinasikan oleh Setneg
3) Pola administratif dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola
musyawarah dan mufakat.
4) Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI
Tugas pokoknya
meliputi: melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
5) Hal Pemerintahan Wilayah
Wilayah dibentuk
berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah ini disebut wilayah administasi yang
selanjutnya disebut wilayah.
6) Hal Pemerintahan Daerah
Daerah dibentuk berdasarkan
asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Tujuan pemberian
otonomi kepada daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna
dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.
c. Pemahaman
tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi
Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah
Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila
Pancasila.
7.
Pemahaman tentang HAM
Majelis
Umum PBB menyatakan bahwa Deklarasi Universal tentang HAM merupakan pelaksanaan
umum yang baku bagi semua bangsa dan negara.
8.
Kerangka Dasar kehidupan Nasional meliputi keterkaitan antara falsafah
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi
Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Pada zaman
kerajaan, walaupun filosofi tentang kebenaran yang hakiki dari sila-sila
Pancasila, penduduk Nusantara belum dapat dikatakan sebagai bangsa karena
Pancasila lebih tepat ditujukan pada bangsa yang sudah jelas yaitu Bangsa
Indonesia.
b. Pancasila
sebagai Landasan Idiil Negara
Cita-
cita Bangsa Indonesia merupakan cita-cita Bangsa karena Pancasila merupakan
landasan idealisme NKRI.
9.
Landasan Hubungan UUD 1945 dan NKRI
A. Pancasila
sebagai Ideologi Negara
B. UUD 1945
Sebagai Landasan Konstitusi
C. Implementasi
Konsepsi UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusi
1. Pancasila :
cita-cita dan ideologi negara
2. Penataan :
supra dan infrastruktur politik negara
3. Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui
penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa
4.
Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa lain
5.
Kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik dan strategi keamanan dan
pertahanan.
D. Konsepsi Pertama Tentang Pancasila Sebagai
Cita-Cita Dan Ideologi Negara
Terlihat
dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD 1945 :
·
Alenia I :menunjukan bahwa kemerdekaan merupakan
hak bangsa dan penjajahan bertantangan denagan HAM
·
Alenia II : menunjukan adanya sesuatu yang harus
diraih
·
Alenia III : menunjukan kehidupan bangsa
mendapat ridho dara Tuhan
·
Alenia IV : mempertegas cita-cita yang harus
dicapai oleh Bangsa Indonesia
10.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI
terbagi dalam Periode
Periode
tersebut sbb :
1.
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai
tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
2.
Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode
baru atau Orde Baru.
3.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode
Reformasi.
b.
Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman
yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya.
c. Periode Orde
Baru dan Periode Reformasi
Ancaman
yang dihadapi dalam periode- periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak
sosial.
BAB
II
WAWASAN
NUSANTARA
A.
Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Pemerintah dan rakyat
memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan
kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup,
keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” itu sendiri berasal
dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan
akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti: cara penglihatan atau cara tinjau
atau cara pandang.
Dalam mewujudkan aspirasi dan
perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utam:
1. Bumi
atau ruang di mana bangsa itu hidup.
2. Jiwa,
tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya.
3. Lingkungan
sekitarnya
B.
Teori- teori Kekuasaan
Beberapa teori paham kekuasaan
dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut:
1.
Paham- paham Kekuasaan
Teori- teori yang dapat mendukung
rumusan tersebut antara lain:
a. Paham
Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya
ajaran Islam di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan
cara pandang bangsa- bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat
modern seperti sekarang.
b. Paham
Kaisar Napoleon Bonaparte ( abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara
pandang, selain penganut yang baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa
perang dimasa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya
upaya dan kekuatan nasional.
c.
Paham Jenderal Clausewitz (abad XVIII)
Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan
politik secara lain. Baginya, peperangan adalah sah- sah saja untuk mencapai
tujuan nasional suatu bangsa.
d. Paham
Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel
menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang di dunia, yaitu kapitalisme
di satu pihak dan komunisme di pihak lain.
e.
Paham Lenin (abad XIX)
Lenin telah memodifikasi
paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara
kekerasan.
f.
Paham Lucian W. Pye dan Sidney
“The political culture of society consist of the system of empirical
believe expressive symbol and values which devidents the situation in political
action take place, it provides the subjective orientation to politics.... The
political culture of society is highly significant aspec of the political
system”. Proyeksi eksistensikebudayaan politik tidak semata- mata
ditentukan oleh kondisi- kondisi obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis.
2. Teori-
teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik
yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan- pertimbangan dasar
dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan
nasional.
Beberapa pendapat dari pakar- pakar Geopolitik antara lain
sebagai berikut:
a. Pandangan
Ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke- 19, Frederich Ratzel merumuskan untuk
pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannya yang ilmiah dan
universal.
b. Pandangan
Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori
organisme. Kjellen menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap
sebagai “prinsip dasar”.
c. Pandangan
Ajaran Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika
negara ini berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler. Pandangan ini juga
dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat
militerisme dan fasisme.
d. Pandangan
Ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ahli Geopolitik ini pada dasarnya menganut
“konsep kekuasaan” dan mencetuskan Wawasan Benua, yaitu konsep dari kekuataan
di darat.
e. Pandangan
Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini mempunyai gagasan “Wawasan Bahari”,
yaitu kekuatan di lautan.
f.
Pandangan Ajaran W. Mitchel, A Saversky, Giulio
Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
Keempat ahli geopolitik ini berpendapat bahwa kekuatan
diudar justru yang paling menentukan.
g. Ajaran
Nicholas J. Spykman
Ajaran
ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland), yaitu teori
wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar