Kamis, 29 Maret 2012

Rangkuman Pendidikan Kewarganegaraan BAB I dan II B


BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.      Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1.       Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing- masing. Perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai- nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku mencintai tanah air.
Perjuangan Non Fisik sesuai dengan profesi masing- masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

2.       Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.       Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna ( berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). Karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara ubtuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.
b.      Kemampuan Warga Negara
Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
c.       Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara RI harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai- nilai budaya bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Pendidikan Kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas dibawah kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjendikti).

d.      Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakw a terhadap Tuhan YME berkualitas mandiri, sehingga mampu ,membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan Pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
e.      Kompetensi yang diharapkan
Undang- undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasionalmenjelaskan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan NKRI”.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1)      Beriman dan bertakwa kepada tuhan YME dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2)      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara.
3)      Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4)      Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5)      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
B.      Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak, dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara atas dasar Demokrasi, HAM, dan Bela Negara
1.       Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Pengertiannya dapat diuraikan sebagai berikut :
a.       Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
b.      Pengertian dan Pemahaman negara
1)      Pengertian Negara
a)      Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok  atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b)      Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berbeda dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya

2)      Teori Terbentuknya Negara
a)      Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles: Kondisi Alam >>> Tumbuhnya Manusia >>> Berkembangnya Negara.
b)      Teori Ketuhanan: (Islam + Kristen) >>> Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c)       Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara- caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama


3)      Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (Fungsi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4)      Unsur Negara
a)      Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b)      Bersifat Deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan negara, UUD, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa- bangsa, misal PBB
5)      Bentuk Negara
Disebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (Unitary State) dan negara serikat (Federation).
2.       Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari negara internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara- negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global). NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dalam suatu sistem kenegaraan.
3.       Proses Negara yang Menegara
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap- tahap yang berkesenambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a)      PPKI
b)      Proklamasi/pintu gerbang kemerdekaan
c)       Keadaan bernegara yang nilai- nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

4.       Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga negara telah diamatkan pada Pasal 26, 27, 28, dan 30, sebagai berikut:
1) Pasal 26, mengenai kewarganegaraan
2)Pasal 27, mengenai kesamaan kedudukan semua warga negara
3) Pasal 28, mengenai kebebasan berpendapat
4) Pasal 30, mengenai pembelaan negara
                5. hubungan Wraga Negara dan Negara
a. Siapakah Warga Negara ?       
                  Warga negara adalah orang- orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain, yang bertempat tinggal di Indonesia mengakui Indonesia sebagai tanah airnya.
                                b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
                                c. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
                                d. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
                                e.Kemerdekaan Memeluk Agama
                      Pasal 29: Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak- hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
f. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
g. Hak Mendapat Pengajaran
h. Kebudayaan Nasional Indonesia
i.  Kesejahteraan Sosial
                   6. Pemahaman tentang Demokrasi
                                a. Konsep Demokrasi
                                Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
                      1. Bentuk Demokrasi
                Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
a)      Pemerinyahan Monarik: monarik mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b)      Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan Republikdapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

                                  2. Kekuasaan dalam Pemerintahan
                Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi  tiga cabang kekuasaan yaitu: legislatif (membuat UU); eksekutif (melaksanakan UU); federatif (menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan lain- lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri); yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari eksekutif (teori trias politica oleh John Locke).
3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a) Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
b) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c) Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
                                               4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
                                 Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa; UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan RI.
5. Beberapa Rumusan Pancasila
                 Rumusan Pancasila seperti yang terdapat didalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
1)      Ketuhanan YME
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat hikmat dalam permusyawaratan perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
                                               6. Struktur Pemerintah RI
a) Eksekutif
b) Hal Pemerintahan Pusat
1) Organisasi kabinet dibawah Menteri Koordinator (Menko)
2) Badan Pelaksanaan Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN
(a) TNI dan Kepolisian RI
(b) Kejaksaan Agung RI
(c) Lembaga- lembaga non departemen yang secara administratif dikoordinasikan oleh Setneg
3) Pola administratif dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
4) Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI
                Tugas pokoknya meliputi: melindungi segenap bangsa  Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
5) Hal Pemerintahan Wilayah
                Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah ini disebut wilayah administasi yang selanjutnya disebut wilayah.
6) Hal Pemerintahan Daerah
                Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.
                                 c. Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
                                               Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila.
7. Pemahaman tentang HAM
Majelis Umum PBB menyatakan bahwa Deklarasi Universal tentang HAM merupakan pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara.
8. Kerangka Dasar kehidupan Nasional meliputi keterkaitan antara falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
                                 a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
                                 Pada zaman kerajaan, walaupun filosofi tentang kebenaran yang hakiki dari sila-sila Pancasila, penduduk Nusantara belum dapat dikatakan sebagai bangsa karena Pancasila lebih tepat ditujukan pada bangsa yang sudah jelas yaitu Bangsa Indonesia.
                                 b. Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
Cita- cita Bangsa Indonesia merupakan cita-cita Bangsa karena Pancasila merupakan landasan idealisme NKRI.
9. Landasan Hubungan UUD 1945 dan NKRI
                                 A. Pancasila sebagai Ideologi Negara
                                 B. UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusi
                                 C. Implementasi Konsepsi UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusi
                                 1. Pancasila : cita-cita dan ideologi negara
                                 2. Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
3. Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa
4. Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa lain
5. Kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik dan strategi keamanan dan pertahanan.
D. Konsepsi Pertama Tentang Pancasila Sebagai Cita-Cita Dan Ideologi Negara                   
Terlihat dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD 1945 :
·        Alenia I :menunjukan bahwa kemerdekaan merupakan hak bangsa dan penjajahan bertantangan denagan HAM
·        Alenia II : menunjukan adanya sesuatu yang harus diraih
·        Alenia III : menunjukan kehidupan bangsa mendapat ridho dara Tuhan
·        Alenia IV : mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh Bangsa Indonesia
10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
                                 a. Situasi NKRI terbagi dalam Periode
Periode tersebut sbb :
1.       Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
2.       Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
3.       Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
b. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman    Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya.
                                 c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode- periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial.

BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A.      Wawasan Nasional Suatu Bangsa
                 Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti: cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang.

                 Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utam:
1.       Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup.
2.       Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya.
3.       Lingkungan sekitarnya

B.      Teori- teori Kekuasaan
                 Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut:
1.       Paham- paham Kekuasaan
         Teori- teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
a.       Paham Machiavelli (Abad XVII)
       Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran Islam di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa- bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang.
b.      Paham Kaisar Napoleon Bonaparte ( abad XVIII)
       Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut yang baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang dimasa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
c.       Paham Jenderal Clausewitz (abad XVIII)
        Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik secara lain. Baginya, peperangan adalah sah- sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.


d.      Paham Feuerbach dan Hegel
       Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang di dunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak lain.
e.      Paham Lenin (abad XIX)
                       Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan.
f.        Paham Lucian W. Pye dan Sidney
                       “The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidents the situation in political action take place, it provides the subjective orientation to politics.... The political culture of society is highly significant aspec of the political system”. Proyeksi eksistensikebudayaan politik tidak semata- mata ditentukan oleh kondisi- kondisi obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis.
2.       Teori- teori Geopolitik
         Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan- pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.

         Beberapa pendapat dari pakar- pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut:
a.       Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
               Pada abad ke- 19, Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannya yang ilmiah dan universal.
b.      Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
               Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”.
c.       Pandangan Ajaran Karl Haushofer
               Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika negara ini berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler. Pandangan ini juga dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.



d.      Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
               Teori ahli Geopolitik ini pada dasarnya menganut “konsep kekuasaan” dan mencetuskan Wawasan Benua, yaitu konsep dari kekuataan di darat.
e.      Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
               Kedua ahli ini mempunyai gagasan “Wawasan Bahari”, yaitu kekuatan di lautan.
f.        Pandangan Ajaran W. Mitchel, A Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
               Keempat ahli geopolitik ini berpendapat bahwa kekuatan diudar justru yang paling menentukan.
g.       Ajaran Nicholas J. Spykman
               Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland), yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar